Annisa Rama Dewi, Selebgram yang Jadi Muncikari dan Terlibat TPPO

Hiburan, Hukrim1781 Dilihat

NEWRIAU.COM, PANGKALPINANG - Annisa Rama Dewi (22), seorang selebgram dan sosialita asal Bangka Belitung, ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus perdagangan orang dan prostitusi. Ia diduga menjadi muncikari yang menawarkan dua rekannya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 3 juta per orang.

Annisa Rama Dewi, yang akrab disapa Nisa, ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam di sebuah tempat karaoke di Jalan Raya Koba, Pangkalan Baru, Pangkalpinang. Ia ditangkap bersama dua rekannya, NT (22) dan AD (22), yang merupakan korban eksploitasi seksual.

“Kita berhasil mengamankan diduga pelaku (TPPO) atas nama inisial ARD. Tim Satgas TPPO Ditreskrimum juga mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9/2023).

Kasus ini terungkap setelah Tim Satgas TPPO mendapat informasi adanya perdagangan orang di sebuah hotel di Kabupaten Bangka Tengah. Dari situ, polisi berhasil mengamankan dua korban yang sedang melayani tamu di kamar hotel.

Polisi kemudian menelusuri jejak Annisa Rama Dewi, yang diduga sebagai muncikari yang menyalurkan korban. Ia ditangkap saat sedang asyik berkaraoke di tempat hiburan malam.

Annisa Rama Dewi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bangka Belitung. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

Annisa Rama Dewi dikenal sebagai selebgram dan sosialita yang aktif di media sosial. Ia lahir di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, pada tanggal 10 Agustus 2000. Ia tinggal di Pangkalpinang.

Ia memiliki akun Instagram dengan nama @annisaramadewi, yang kini telah dihapus. Ia juga memiliki akun TikTok dengan nama @annisa_rd10 dan nickname annisaramadewi. Ia memiliki pengikut 106 ribu dan hanya mengikuti 38 orang. Ia sering membagikan kegiatan sehari-harinya di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *