Mimpi Jadi PPPK Kandas, Oknum Guru di Inhu Ditangkap Gara-gara Sabu

Hukrim44 Dilihat

NEWRIAU.COM, INHU - Ada-ada saja kelakuan Aditya Kurniawan alias Adit (30). Jelang pelantikannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia justru ditangkap polisi. Gara-garanya, kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Sedianya, Adit yang merupakan seorang guru dan dinyatakan lulus PPPK di Kabupaten Inhu, akan dilantik pada Oktober 2025 ini. Namun polisi ternyata lebih dahulu menangkapnya.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, Adit kedapatan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama rekan-rekannya. Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu pada Minggu malam, (28/09/2025), di wilayah Kecamatan Seberida.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai," ujar Fahrian, Rabu (01/10/2025).

Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus dua orang, yakni Elga Ferdianto alias Elga (24), seorang wiraswasta, dan Rio Abdulrahman alias Rio (25), buruh, warga Buluh Rampai, Seberida. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

"Tak berhenti sampai di situ, dari hasil interogasi Elga dan Rio, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Adit, yang ternyata seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar di Inhu," kata Fahrian.

Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 WIB malam itu juga, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai dan menemukan Adit bersama rekannya Juwanto alias Wanto (34).

“Dari penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone milik tersangka. Hasil pemeriksaan, Adit mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara Wanto berperan sebagai orang yang menjemput sabu,” jelas Fahrian.

Akibat perbuatannya, Adit bersama 3 pengedar lainnya kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Hasil tes urine mereka juga positif menggunakan narkotika. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. (*/mcr)