NEWRIAU.COM, KAMPAR - IR (23), penduduk Desa Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, terlibat dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi jambret terhadap seorang IRT di Jalan Tuah Karya Ujung, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, pada Selasa 8 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban dalam kejadian tersebut adalah Wirda Ningsih (39), warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Pelaku melakukan aksi jambret ketika korban sedang menelepon suaminya di atas sepeda motor, dan setelah melakukan aksi tersebut, pelaku segera melarikan diri," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
Pada awalnya, korban melintasi Jalan Suka Karya di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, bersama anaknya, Putri, menggunakan sepeda motor.
"Ketika dalam perjalanan, korban menerima telepon dari suaminya. Saat korban sedang menelepon, tiba-tiba seseorang dengan sepeda motor Honda Beat mendekati korban dari sebelah kiri dan langsung merebut handphone milik korban," ungkap Kapolsek.
Setelah menyadari bahwa handphone korban telah dicuri, korban langsung berteriak sambil mengejar sepeda motor pelaku, namun sayangnya pelaku berhasil melarikan diri.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- dan segera membuat laporan ke Polsek Tambang," terangnya.
Setelah menerima laporan dari korban, tim kepolisian segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengetahui keberadaan pelaku, dan Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk mengejar dan menangkap pelaku.
"Tim Reskrim Polsek Tambang, dibantu oleh Tim Reskrim Polsek Tampan Kota Pekanbaru, akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya, pada Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB," jelas Kapolsek.
Setelah penangkapan, pelaku diinterogasi dan mengakui telah melakukan aksi jambret terhadap handphone milik korban.
"Pelaku menggunakan sepeda motor dalam aksinya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum," pungkas Kapolsek.***
Editor: /Penulis: