Pembentukan 1.862 Posbankum di Riau Rampung, Masyarakat Bakal Dapat Bantuan Hukum Gratis

Hukrim, Riau131 Dilihat

NEWRIAU.COM, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Riau telah membentuk 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) gratis untuk masyarakat yang tersebar di seluruh desa se-Provinsi Riau. Hebatnya lagi, keberadaan pos bantuan hukum ini bisa rampung hanya dalam waktu dua bulan.

Dijadwalkan Posbankum gratis ini dilaunching dalam waktu dekat, yang akan dilakukan langsung oleh Menkum RI bersama dengan Gubernur Riau. Demikian disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam acara coffee morning bersama wartawan di Kantor Wilayah Hukum Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (29/9/2025) pagi.

Rudy Hendra menjelaskan pihaknya saat ini tengah menggesa untuk segera memberikan pelatihan kepada paralegal yang nantinya bekerja di setiap Posbankum tersebut. Satu Posbankum akan diisi dua paralegal. Dengan demikian ada lebih kurang 3.600 total paralegal yang akan diberi pelatihan sebelum program ini diluncurkan.

“Terkait dengan Posbankum ini, dalam waktu dekat kita akan mengadakan pelatihan untuk paralegal, dalam waktu satu bulan ini akan dilaksanakan pelatihan. Karena sebelum launching pelatihan para legal diharapkan sudah selesai dan bisa langsung bekerja sesuai harapan dan tanggung jawab yang diamanahkan,” ucap Rudy.

Para legal yang dididik ini merupakan orang-orang bertugas sebagai mediator ketika terjadi persoalan hukum ringan di desanya. Melalui program Posbankum ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan hukum ringan dengan konsep musyawarah.

“Keberadaan Posbankum adalah untuk mengedepankan lagi budaya leluhur, ketika ada masalah kecil dapat diselesaikan dengan musyawarah, sebelum permasalahan hukum diselesaikan ke ranah hukum pidana,” ulasnya.

Diharapkan dengan terbentuknya Posbakum tersebut semua masalah hukum, khususnya masalah hukum yang bisa diselesaikan secara musyawarah dapat dilakukan antara kedua belah pihak. Sehingga nantinya tidak semua masakan hukum harus diselesaikan secara hukum formil. “Tapi dapat diselesaikan secara musyawarah antara kedua pihak,” tambah Rudy.

Perekrutan paralegal ini akan dipilih oleh pejabat di tingkat desa, mereka ini tak mesti lulusan pendidikan hukum. Bisa saja mereka yang lulusan tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) yang memiliki komunikasi mumpuni dalam melakukan mediasi.

Paralegal ini diupayakan untuk mendapat insentif atau honorarium. Pihak Kanwil Kemenkum Riau saat ini juga tengah berupaya agar pihak pemerintah setempat untuk dapat menganggarkan honor tersebut.

“Kita lagi mencoba dengan Kementerian Desa terkait dengan alokasi dana desa agar diberikan anggaran untuk honorarium paralegal. Dan ini juga kemungkinan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah daerah mengeksplorasi APBD-nya agar bisa diberikan bantuan honorarium kepada paralegal,” papar Rudy.

Keberadaan Posbankum ini akan menjadi media yang dapat menyelesaikan persoalan hukum ringan di tingkat desa tanpa berlanjut ke tingkat aparat penegak hukum atau semacamnya. “Ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapat akses to justice ketika mendapat permasalahan hukum. Layanan ini tidak ada tarifnya,” pungkasnya.***