NEWRIAU.COM, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa tiga orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, telah dijatuhi sanksi berat pasca melakukan aksi pungutan liar (pungli) dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) RSD Madani.
Dua dari tiga ASN tersebut merupakan pejabat di rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru itu. Dua pejabat itu, dicopot dari jabatannya secara tidak hormat. Pemberian sanksi ini dilakukan, usai mereka menjalani pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat Kota Pekanbaru.
"Ini sudah ada hasil dari Inspektorat Pekanbaru, itu mereka dikenakan sanksi hukuman berat. Sanksi hukuman berat itu tentu non job (copot jabatan)," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dengan singkat, Senin (25/08/2025).
Ditambahkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin bahwa dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat diketahui para oknum tersebut ada yang menerima hingga Rp70 dari pungli perekrutan THL.
"Ada yang Rp70 juta, jadi macam-macam ya yang mereka terima," ujar Zulhelmi Arifin.
Selain itu, ketiga oknum ASN tersebut juga diminta untuk mengembalikan uang yang sudah mereka terima dari para THL. Sekda juga memperingatkan ASN lainnya supaya bisa menjaga integritas.
Jangan main-main dalam pelayanan ke masyarakat, apalagi melakukan pungli. Sementara itu, Zulhelmi menyebut ketiga oknum ASN juga dilakukan pembinaan dan dipindahkan instansi lainnya. ***